Menghitung Pajak Profesi Dokter

Bagaimana cara menghitung pajak profesi dokter. Berikut adalah cara menghitung pajak bagi dokter. Dari enforceA konsultan pajak berikut adalah aturan pajak yang mengatur pajak profesi dokter https://enforcea.com/insight/pajak-untuk-dokter.  
 
Sesuai dengan peraturan perpajakan yang ada di Indonesia, setiap Wajib Pajak Orang Pribadi harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan batas waktu paling lambat tanggal 31 Maret setiap tahunnya. Definisi penghasilan menurut UU adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Pengenaan pajak pada profesi seorang dokter harus terlebih dahulu dibedakan menurut asal dari penghasilan tersebut atau kegiatannya. Adapun jenis penghasilan yang biasanya didapatkan oleh dokter adalah sebagai berikut:

  1. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan 
    Merupakan penghasilan yang diterima oleh dokter yang bekerja pada pemberi kerja sebagai pegawai tetap berdasarkan perjanjian atau kesepakatan kerja baik secara tertulis maupun tidak tertulis, contohnya adalah seorang dokter yang bekerja sebagai pegawai tetap di rumah sakit, dokter yang bekerja sebagai dosen di universitas, dokter yang bekerja di klinik suatu perusahaan, sebagai pengurus ataupun direksi di sebuah klinik atau rumah sakit.
  2. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan bebas
    Misalkan penghasilan yang didapatkan dari praktik dokter sendiri (membuka klinik pribadi di rumah) dengan biaya sendiri, dokter tamu di sebuah rumah sakit dan lain-lain.
  3. Penghasilan dari usaha
    Misalkan Penghasilan dari usaha Rumah Makan, Salon, Catering, Apotik dan lain-lain
  4. Penghasilan dalam negeri lainnya yang bersifat tidak final
    Merupakan penghasilan dalam negeri lainnya yang diterima oleh dokter seperti bunga, royalti, sewa ataupun keuntungan dari penjualan dan/atau pengalihan harta lainnya (capital gain), sewa harta selain tanah dan/atau bangunan, hadiah atau imbalan lain yang diterima dari produsen obat-obatan dan alat kesehatan atas promosi yang dilakukan dll.
  5. Penghasilan yang dikenakan PPh yang bersifat final
    Contohnya adalah bunga tabungan atau deposito, penjualan saham di bursa efek, dividen, sewa tanah dan/atau bangunan, penghasilan yang diterima atas Pengalihan hak atas Tanah dan/ atau bangunan, serta PPh Final atas hadiah undian.
  6. Penghasilan dari luar negeri
    Misalnya honor sebagai dokter di luar negeri, dividen dari luar negeri, royalty, bunga dan lain lain.
  7. Penghasilan yang bukan merupakan objek pajak
    Misalnya penghasilan yang didapatkan dari hibah, bantuan, sumbangan dan lain – lain

Untuk pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, seorang dokter harus terlebih dahulu mengetahui jenis formulir SPT 1770 yaitu:

  1. Formulir 1770 SS
    Formulir ini digunakan oleh pekerja yang memiliki penghasilan tidak lebih dari Rp 60 juta per tahun dan hanya bekerja untuk satu pemberi kerja. SPT ini hanya memuat informasi penghasilan dan hutang Wajib Pajak dalam setahun tanpa perincian.
  2. Formulir 1770 S
    Formulir ini digunakan oleh pekerja yang memiliki penghasilan dari satu atau lebih perusahaan, memiliki penghasilan dalam negeri lainnya seperti royalti, hadiah, sewa, penjualan, dan lain-lain, serta memiliki penghasilan yang dikenakan pajak final seperti bunga, deposito, tabungan penjualan saham di Bursa Efek, pemilikan hak tanah dan bangunan, dan lain-lain.
  3. Formulir 1770 
    Formulir ini digunakan oleh Wajib Pajak yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau Norma Perhitungan Penghasilan Netto, memiliki penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, memiliki penghasilan yang dikenakan pajak bersifat final atau Pajak Penghasilan Final, serta memiliki penghasilan lain seperti hadiah, sewa, penjualan, warisan, dan lain-lain.

Untuk Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas dapat memilih penghitungan pajak berdasarkan ketentuan umum ataupun norma Penghitungan Penghasilan Neto seperti yang diatur pada PER 17 tahun 2015 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto. 

Persyaratan untuk dapat menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto adalah sebagai berikut:

  • melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas 
  • WP OP dalam negeri beromzet kurang dari Rp4,8 milyar setahun
  • memberitahukan kepada Dirjen Pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan